Mukmin Mulyadi, anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara, rupanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Yemi Mandagi, menyatakan bahwa Mukmin menjadi buronan sejak Oktober 2020.
“Iya, benar DPO, dan kita akan terus melanjutkan proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020,” kata Yemi pada Selasa (11/4/2023). Yemi menjelaskan, surat panggilan telah dikirimkan kepada Mukmin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diharapkan datang ke Markas Polda Sumatera Utara pada Kamis (13/4/2023).
Sebagai informasi, Mukmin dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai pada 29 Maret 2023 melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Dia menggantikan Naryadi, rekan satu partai yang telah meninggal dunia.
PKB Ngaku Kecolongan
Mengenai pelantikan tersebut, Bendahara PKB Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, mengaku kecolongan.
Zeira mengungkapkan bahwa awalnya partainya tidak mengetahui Mukmin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu alasan Mukmin lolos seleksi adalah berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan bahwa dia memiliki kelakuan baik.
“Saya katakan awalnya kita juga tidak tahu kalau dia DPO, karena mekanisme aturan mengenai pelantikan telah kita jalankan juga. (Berdasarkan) Surat keterangan kelakukan baik dari pihak kepolisian dan pengadilan keluar, kan begitu,” ujar Zeira, Kamis (13/4/2023).
PKB Sumut baru mengetahui bahwa Mukmin Mulyadi adalah buronan narkoba setelah proses pelantikan. PKB menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian.
Bila terbukti bersalah, Mukmin Mulyadi akan diberhentikan.
“Saya katakan kalau dia memang statusnya sudah terdakwa, maka sesuai dengan aturan partai, terutama terkait narkoba, maka harus diberlakukan hukuman, mulai dari pemberhentian dan pemecatan dari DPRD dan partai,” tegasnya.
Dia menegaskan tidak akan mentolerir perbuatan yang berkaitan dengan narkotika. Insiden ini akan menjadi pelajaran bagi PKB.
“Ini menjadi perhatian kita juga, jangan sampai ini merusak kita, karena (kasus yang menjeratnya) ini sebelum dia menjadi anggota DPRD, jadi kita ada kelemahan terkait mekanisme ini, kita merasa perlu untuk pengangk atan (anggota) ini diperketat,” tegasnya.
“Ke depannya, ini menjadi pelajaran bagi kita, seluruh ketua DPC ketika ada PAW, kita harus teliti dalam melihat rekam jejak. Apakah ada masalah hukum atau bagaimana? Sehingga tidak merugikan partai itu sendiri,” pungkasnya.