Seorang siswi SMP yang berusia 15 tahun dengan inisial NA menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria di kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada hari Kamis, 6 April 2023, pukul 20.30 Wita. Pemerkosaan ini terjadi di dalam sekolahnya, di mana korban diperkosa secara bergilir.
Korban Dijanjikan Ibadah Tarawih
Kejadian pemerkosaan ini terjadi ketika korban hendak menjalankan ibadah tarawih di masjid, namun ia dijanjikan untuk tarawih di tempat yang berbeda oleh salah satu pelaku. Korban kemudian dibawa ke sekolah dan diperkosa secara bergilir oleh keempat pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar, yang dikonfirmasi pada Jumat, 7 April 2023, mengatakan “Benar bahwa ada pemerkosaan di mana korbannya masih di bawah umur dan saat ini kami sudah menangkap dua tersangka. Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan kami mendorong agar mereka menyerahkan diri secepat mungkin”.
Dua pelaku dengan inisial ER (22) dan SM (24) berhasil ditangkap pada Jumat dini hari di kediaman mereka masing-masing. Namun, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan dipinta untuk menyerahkan diri.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
26 Komentar
Manusia bangsat, sampah masyarakat, potong aja batangnya biar trauma juga sepanjang hidupnya….
Hukum potong bijinya
Kebiri & pajang di publik biar mikir yg mau melakukan kejahatan itu
Mana motif dan niatnya?
Pelaku kelakuan lebih hina dari iblis.
15 menit birahi merasa puas.
15 tahun dihukum kalau iya bener hukumannya.
Korban
SEUMUR HIDUP TRAUMA merasa hancur gagal hina dan kata2 buruk lainnya..
harus di kasih hukum yang setimpal dengan perbuatanya sih
Seumur hidup
Hukum mati aja.
suruh col* pake geliga,,
KEBIRI AJA BUAT PENJAHAT KELAMIN JANGAN ADA HAM ATAU APAPUN 😡😡
potong kemaluannya..
kaya hidupnya ga punya saudara , coba lu fikirin sodara atau anak lu nanti yg di gituin GOBLOG !!!
Hukuman maksimal 15 tahun masih sangat rendah dibanding dengan rasa trauma dan penderitaan seumur hidup si korban, sudah saatnya direvisi menjadi hukuman seumur hidup ditambah hukum KEBIRI!!! TIDAK ADA LAGI HAM untuk pelaku kejahatan kepada perempuan terutama kepada anak dibawah umur
Sangat setuju.
KEBIRI DAN 30 tahun penjara pas ?!?!?!?
Setujuuu bangett
cuma kebiri yg setimpal dgn apa yang mereka perbuat,KEBIRIIII…!!!
Korban kehilangan keperawanan.. masa depan.. Psikologisnya hancurr..
Setuju
setuju
rasa nafsu mu itu sudah tak kau rasakan lagi gara-gara ketakutan dicari polisi..
Biadad lu tidak Ada AHKLAK. Hukum se berat” Pak sampai jera.
Bangsat… anjing se anjing2nya…
Potong alat kelaminx, jadikan sup, trus bagikan ke anjing2 sekitar rumahnya, sisanya suapkan ke mereka sampe habis😡😡😡
Kebiri sudah sangat pantas 😡
Kebiri aja burung mereka!!!
Hukuman mati adalah yang terbaik 🙂. Dulu di Jerman ada yang di kebiri pun masih bisa melecehkan + membunuh anak. Jadi, hukuman mati adalah yang terbaik
Bangsat ini manusia
Tebas aja bg zoro