Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdi Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak Ada Keringanan untuk Ferdy Sambo
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengharapkan kasus yang melibatkan Sambo dijadikan pembelajaran sehingga tidak ada anggota Polri lainnya yang melakukan perbuatan serupa.
Poengky mengatakan bahwa hukuman tegas ini diharapkan dapat menciptakan efek jera, sehingga tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan tindakan yang sama dan mencoreng nama institusi.
Kasus Sambo juga dianggap sebagai momentum bagi Korps Bhayangkara untuk membersihkan anggota yang melakukan pelanggaran atau dianggap nakal. Poengky mengharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat tergoyahkan akibat kasus Sambo dapat pulih kembali.
Poengky menyampaikan bahwa Kompolnas sangat menghormati putusan hakim dan jika Ferdy Sambo merasa keberatan dengan vonis tersebut, dia dapat mengajukan banding.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa penguatan hukuman penjara 20 tahun terhadap terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, bukan karena desakan publik.
Ketua Hakim Ewit Soetriadi menyatakan bahwa majelis hakim telah memperhatikan opini publik, nilai-nilai yang ada di masyarakat, dan pandangan dari rekan-rekan pengadilan.
Majelis hakim menyatakan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J ini telah menunjukkan kerusakan di tubuh lembaga penegak hukum, yaitu Polri. Perbuatan terdakwa dan terdakwa lainnya dianggap membuat masyarakat mengetahui adanya kesewenang-wenangan pejabat yang merusak nama lembaga penegak hukum.
Ewit menekankan bahwa hukum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menyakiti atau membohongi masyarakat. Majelis hakim memutuskan agar Putri tetap berada di dalam tahanan, dan lamanya hukuman pidana yang dijalani Putri akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Putri juga dikenakan biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000. Sebelumnya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan. Majelis hakim menyebut Putri secara sah dan meyakinkan telah turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua