Hakim Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan kebohongan AG, kekasih Mario Dandy, dalam sidang vonis pada Selasa 11 April 2023. AG disebut telah berbohong tentang klaimnya yang diperkosa oleh David Ozora, yang sebenarnya memicu penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy.
AG dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara karena keikutsertaannya dalam penganiayaan berat berencana terhadap David, meskipun tuntutan jaksa penuntut umum mengharuskan pembinaan 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal ini diumumkan oleh hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam persidangan, hakim juga membongkar klaim AG bahwa motif Mario Dandy menganiaya David karena AG diperkosa oleh David. Hakim menjelaskan bahwa pengakuan AG pada tanggal 17 Januari 2023, bahwa AG disetubuhi oleh David, adalah hal yang memicu emosi Mario Dandy.
Dalam persidangan, terungkap bahwa AG hanya mengarang cerita tentang klaim dirinya yang diperkosa oleh David. Hal ini dibuktikan oleh fakta bahwa AG tidak mengalami trauma dan malah melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali setelah kejadian tersebut. Hakim juga menyatakan bahwa AG tidak mengalami trauma, karena jika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma.
Meskipun AG dijatuhi vonis penjara, hakim memberikan pertimbangan ringan atas vonis tersebut. Pertimbangan ini didasarkan pada fakta bahwa AG masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri, menyesali perbuatannya, dan memiliki orang tua yang sakit parah.