Pembersihan karang gigi atau dikenal juga dengan istilah scaling, merupakan tindakan perawatan gigi yang disarankan untuk dilakukan setiap enam bulan sekali.
Namun, biaya scaling yang tinggi sering membuat banyak orang menghindari perawatan ini. Untuk satu kali prosedur scaling, tarif klinik gigi swasta biasanya berkisar mulai dari Rp 500 ribu.
Kabar gembira, pembersihan karang gigi kini termasuk dalam jaminan layanan kesehatan BPJS. Perlu diingat, pembersihan karang gigi hanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik.
Pembersihan karang gigi dapat juga dijalankan di faskes level lanjutan, tetapi perlu berdasarkan rujukan yang diberikan oleh dokter faskes level awal. Setiap peserta BPJS hanya dapat melakukan pembersihan karang gigi tanpa biaya satu kali dalam satu tahun.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan scaling gigi gratis dengan BPJS:
Kunjungi Faskes Tingkat Pertama yang Terdaftar
Anda dapat seketika melakukan pemeriksaan gigi dan mulut dengan datang ke faskes tingkat pertama yang terdaftar pada keanggotaan BPJS Anda. Pastikan bahwa faskes yang dimaksud menyediakan layanan dokter gigi.
Staf Puskesmas atau klinik akan mengevaluasi kartu, meneruskan pemeriksaan, serta mengurus perawatan gigi yang menjadi tanggungan BPJS. Apabila diperlukan, obat akan diserahkan oleh faskes yang terkait.
Layanan di Faskes Rujukan Level Lanjutan
Jika faskes level awal tidak mencukupi atau dibutuhkan perawatan lebih mendalam, dokter akan mengarahkan peserta BPJS ke faskes level selanjutnya.
Ingatlah untuk meminta surat rujukan dari faskes tingkat pertama, sebab surat tersebut akan diperlukan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan, khususnya untuk dokter gigi spesialis atau sub spesialis.