Mobil dinas milik Bupati Kuningan, Jawa Barat, menabrak sepeda motor dan bengkel yang terletak di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan pada hari Senin (3/4). Akibat insiden ini, tiga orang tewas dan satu lainnya terluka.
Berdasarkan informasi yang didapat, kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi segera menyelidiki kecelakaan tersebut dengan memeriksa lokasi kejadian.
“Benar, kami sedang menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas Bupati Kuningan,” ungkap Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari, mengutip ANTARA. Mobil dinas itu dikendarai oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama, dan sopir pribadinya.
Dikawal Tapi Sopir Mengantuk
Vino menjelaskan bahwa pada saat kejadian, kendaraan Toyota Hilux dengan nomor polisi E-8888-Y itu bergerak dengan kecepatan sedang dari arah Luragung. Namun, tiba-tiba mobil menabrak seorang pengendara motor dan sebuah bangunan bengkel. Saat itu, kendaraan dinas sedang dikawal oleh petugas.
Dampak dari kejadian ini menyebabkan lima sepeda motor yang sedang berkendara atau terparkir tertabrak dan mengakibatkan korban jiwa.
Tiga Orang Tewas
Dalam kecelakaan ini, satu orang mengalami luka-luka dan tiga orang tewas, termasuk pasangan suami istri dan seorang warga lainnya. Kedua pasangan suami istri tersebut tewas di tempat.
Mobil yang oleng baru berhenti setelah menabrak bangunan bengkel di pinggir jalan yang rusak parah. Kecelakaan lalu lintas di sekitar TKP langsung macet.
Bupati Turun Tangan Membantu Evakuasi Korban Tewas
Saat kejadian berlangsung, Bupati Acep Purnama turun dari kendaraan dan membantu menangani kecelakaan. Dia membantu evakuasi salah satu korban yang tewas ke dalam ambulans. Bupati mengaku akan bertanggung jawab atas insiden ini.
Acep juga mendatangi Mapolres Kuningan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut.
Menurut Udin, seorang saksi mata, Bupati sempat turun setelah kejadian dan mengakui akan bertanggung jawab. Sementara, kondisi Bupati dikabarkan baik-baik saja dan tidak mengalami luka.
Sopir Menjadi Tersangka
Setelah kejadian tragis tersebut, UK (49), sopir pribadi Bupati Kuningan, dijadikan tersangka karena dianggap melakukan kelalaian. Menurut polisi, sopir tersebut hanya merasa kantuk dan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang. Vino menjelaskan bahwa sopir negatif terhadap obat terlarang atau narkoba.
UK akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bisa mendapatkan hukuman penjara maksimal enam tahun.
“Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.