Berita terpopuler

    Hakim Ungkap Penyebab Mario Dandy dan AG Aniaya David Ozora

    13 April 2023

    Baru saja diresmikan Jokowi, Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Dikorupsi Pejabat

    13 April 2023

    Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 tahun penjara

    12 April 2023
    Instagram
    Fakta IndoFakta Indo
    • Terkini
    • Trending
    • Terpopuler
    Instagram
    Fakta IndoFakta Indo
    Beranda»Terkini»AG, Mantan Kekasih Mario Dandy Dihukum 3,5 Tahun Penjara
    Terkini

    AG, Mantan Kekasih Mario Dandy Dihukum 3,5 Tahun Penjara

    10 April 20232 Komentar
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Email
    Bagikan
    Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Telegram Email

    Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AG, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG terbukti bersalah terlibat dalam kasus kekerasan terhadap Cristalino David Ozora.

    Hukuman Terhadap AG

    Hakim Sri Wahyuni Batubara menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan berat sesuai dakwaan pertama. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan di LPKA, sebagaimana disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

    AG terbukti memenuhi dakwaan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Tuntutan JPU

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG 4 tahun penjara dalam kasus kekerasan terhadap Cristalino David Ozora. JPU memohon agar hakim menjatuhkan hukuman tersebut sehingga AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa AG terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap David secara bersama-sama, yang mengakibatkan luka berat.

    Alasan Terbukti Bersalah

    Syarief menyampaikan bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP. Ia mengatakan AG terbukti melaksanakan tindak pidana kekerasan berat yang direncanakan sebelumnya.

    Hal yang menjadi memberatkan hukuman AG adalah perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang menyebabkan luka berat pada David.

    Sementara itu, faktor yang meringankan adalah usia AG yang masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

    Baca Juga:

    AG Nangis Saat Baca Pembelaan dan Mohon Dibebaskan di Sidang Kasus Penganiayaan David

    Bagikan. Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Email
    Berita sebelumnyaSurvei LSI: Elektabilitas Turun Drastis Usai Tolak Timnas Israel, Ini Tanggapan Ganjar
    Berita berikutnya Dikecam karena Minta Bocah Hisap Lidahnya, Dalai Lama Minta Maaf

    Baca juga

    Driver Ojol di Palembang ini Trauma Dipukul oleh Seorang Pria Hingga Giginya Copot

    12 April 2023

    Begini Caranya Mendapatkan Pembersihan Karang Gigi Secara Gratis dengan BPJS

    12 April 2023

    Zodiak ke -13 Muncul Dalam Dunia Astrologi, Ini Tanggapan BRIN

    11 April 2023

    2 Komentar

    1. Blah on 11 April 2023 2:06 pm

      Gk setimpal, si david hancur masa depannya dia buat, setidaknya harus sama lah, masa cuma 3,5 tahun

      Balas
    2. Dea on 11 April 2023 6:59 am

      Kurang lama ini

      Balas

    Tinggalkan balasan Batalkan

    Berita terpopuler

    Fakta Mencengangkan Tentang Sejarah Indonesia yang Jarang Diketahui

    23 Maret 2023

    Apa Perbedaan Gejala Covid-19 dari Flu Biasa?

    17 Maret 2023

    Sadis, Mario Dandy tendang kepala David bak bola dan selebrasi ala Ronaldo

    26 Februari 2023
    Instagram TikTok
    • Beranda
    • Terkini
    • Trending
    • Terpopuler
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2023 Fakta Indo. All rights reserved.

    Ketik di atas dan tekan Enter/Cari di keyboard Anda.