Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AG, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG terbukti bersalah terlibat dalam kasus kekerasan terhadap Cristalino David Ozora.
Hukuman Terhadap AG
Hakim Sri Wahyuni Batubara menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan berat sesuai dakwaan pertama. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan di LPKA, sebagaimana disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
AG terbukti memenuhi dakwaan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Tuntutan JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG 4 tahun penjara dalam kasus kekerasan terhadap Cristalino David Ozora. JPU memohon agar hakim menjatuhkan hukuman tersebut sehingga AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa AG terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap David secara bersama-sama, yang mengakibatkan luka berat.
Alasan Terbukti Bersalah
Syarief menyampaikan bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP. Ia mengatakan AG terbukti melaksanakan tindak pidana kekerasan berat yang direncanakan sebelumnya.
Hal yang menjadi memberatkan hukuman AG adalah perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang menyebabkan luka berat pada David.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah usia AG yang masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
Baca Juga:
AG Nangis Saat Baca Pembelaan dan Mohon Dibebaskan di Sidang Kasus Penganiayaan David
2 Komentar
Gk setimpal, si david hancur masa depannya dia buat, setidaknya harus sama lah, masa cuma 3,5 tahun
Kurang lama ini