Berita terpopuler

    Hakim Ungkap Penyebab Mario Dandy dan AG Aniaya David Ozora

    13 April 2023

    Baru saja diresmikan Jokowi, Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Dikorupsi Pejabat

    13 April 2023

    Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 tahun penjara

    12 April 2023
    Instagram
    Fakta IndoFakta Indo
    • Terkini
    • Trending
    • Terpopuler
    Instagram
    Fakta IndoFakta Indo
    Beranda»Trending»Jefri Nichol Lempar Bangkai Tikus ke Gedung DPR Saat Ikut Demo Tolak UU Ciptaker
    Trending

    Jefri Nichol Lempar Bangkai Tikus ke Gedung DPR Saat Ikut Demo Tolak UU Ciptaker

    8 April 20232 Komentar
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Email
    Foto: Viva
    Bagikan
    Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Telegram Email

    Media sosial dihebohkan dengan aksi aktor muda Jefri Nichol yang turut serta dalam aksi demo mahasiswa menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja di gedung DPR RI pada Kamis, 6 April 2023. 

    Dalam aksinya, Jefri Nichol bahkan turut melempar bangkai tikus ke gedung legislatif tersebut. Dalam video yang beredar, terlihat Jefri Nichol berkerumun bersama para mahasiswa, mengenakan jaket dan sarung tangan hitam. Ia membawa payung hitam yang memiliki makna simbolik tentang duka cita atas matinya nalar dan kemanusiaan. Jefri Nichol juga turut serta dalam orasi di truk komando mahasiswa.

    Jefri Nichol mengungkapkan alasannya melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes atas pengesahan Perppu Cipta Kerja yang dinilai merugikan hak-hak pekerja dan buruh di Indonesia. Beberapa hal yang menjadi perhatian kalangan pekerja dan buruh antara lain penghapusan cuti bersama, fleksibilitas kerja, perubahan upah minimum, outsourcing, dan dampak lingkungan.

    Banyak kalangan pekerja dan buruh menolak UU Cipta Kerja karena khawatir bahwa undang-undang ini dapat mengurangi hak-hak mereka demi kepentingan pengusaha dan pemerintah.

    Alasan Penolakan UU Cipta Kerja oleh Sejumlah Pihak

    Beberapa hal yang menjadi perhatian dari kalangan pekerja dan buruh termasuk di antaranya adalah penghapusan cuti bersama, fleksibilitas kerja, perubahan upah minimum, outsourcing, serta dampak terhadap lingkungan.

    UU Cipta Kerja dianggap dapat mengurangi waktu istirahat atau waktu libur bagi para pekerja, mengurangi standar upah minimum nasional, mengurangi hak-hak para pekerja dan buruh seperti hak untuk mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial, serta memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

    Banyak kalangan pekerja dan buruh menolak UU Cipta Kerja karena menganggap undang-undang ini dapat mengorbankan hak-hak mereka demi kepentingan pengusaha dan pemerintah.

    Bagikan. Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Email
    Berita sebelumnyaPria di Surabaya Pamer Kemaluannya di Depan Emak-Emak, Polisi Selidiki
    Berita berikutnya Cinta Ditolak, Om-om Ngamuk Bawa Pedang Rusak Rumah ABG Berusia 16 Tahun

    Baca juga

    Hakim Ungkap Penyebab Mario Dandy dan AG Aniaya David Ozora

    13 April 2023

    Baru saja diresmikan Jokowi, Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Dikorupsi Pejabat

    13 April 2023

    Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 tahun penjara

    12 April 2023

    2 Komentar

    1. Hamba Allah on 9 April 2023 2:23 pm

      Berkomentarlah yang baik, ingat di kanan dan kiri mu ada malaikat yang selalu mencatat amal perbuatanmu. Dan setiap perbuatan akan ada HISABnya di Hari Kiamat.

      Balas
    2. DPR MONYET on 9 April 2023 12:34 pm

      ya maap sayakan bukan manusia

      Balas

    Tinggalkan balasan Batalkan

    Berita terpopuler

    Fakta Mencengangkan Tentang Sejarah Indonesia yang Jarang Diketahui

    23 Maret 2023

    Apa Perbedaan Gejala Covid-19 dari Flu Biasa?

    17 Maret 2023

    Sadis, Mario Dandy tendang kepala David bak bola dan selebrasi ala Ronaldo

    26 Februari 2023
    Instagram TikTok
    • Beranda
    • Terkini
    • Trending
    • Terpopuler
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2025 Fakta Indo. All rights reserved.

    Ketik di atas dan tekan Enter/Cari di keyboard Anda.