Berita terpopuler

    Buronan Kasus Narkoba Dilantik Sebagai Anggota DPRD Tanjung Balai Sumut

    13 April 2023

    Baru saja diresmikan Jokowi, Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Dikorupsi Pejabat

    13 April 2023

    Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 tahun penjara

    12 April 2023
    Instagram
    Fakta IndoFakta Indo
    • Terkini
    • Trending
    • Terpopuler
    Instagram
    Fakta IndoFakta Indo
    Beranda»Terkini»Cinta Ditolak, Om-om Ngamuk Bawa Pedang Rusak Rumah ABG Berusia 16 Tahun
    Terkini

    Cinta Ditolak, Om-om Ngamuk Bawa Pedang Rusak Rumah ABG Berusia 16 Tahun

    8 April 20232 Komentar
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Email
    Foto: Detik/Faizal Amiruddin
    Bagikan
    Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Telegram Email

    Kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria yang cemburu pada ABG berusia 16 tahun terjadi di Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (29/3) pukul 07.00 WIB. 

    Pria tersebut berinisial GS yang berusia 40 tahun merusak rumah saudaranya yang bernama RS (46) dengan menggunakan pedang. GS tidak bisa menerima kenyataan bahwa cintanya pada anak gadis RS ditolak.

    Perselisihan ini bermula ketika GS jatuh cinta pada anak gadis RS yang masih siswi SMA. Suatu pagi, GS melihat anak perempuannya RS dijemput oleh seorang teman laki-lakinya.

    Rasa cemburu yang menyelimuti GS memuncak dan ia akhirnya membawa pedang untuk merusak rumah RS. Aksi tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp 10 juta.

    Kronologi Kejadian

    Menurut Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Dhoni Erwanto, GS dan RS adalah saudara yang rumahnya bersebelahan. Pada pagi kejadian, GS melihat anak gadis RS dijemput oleh teman laki-lakinya. 

    Hal itu membuat GS cemburu dan marah, hingga terjadi perkelahian antara GS dan RS. “Pelaku cemburu, marah, bahkan sempat berkelahi dengan RS,” ujarnya pada Kamis malam (7/4).

    Setelah perkelahian, GS membawa pedang dan merusak rumah RS. Ia menebas spanduk di depan rumah, merusak tembok, dan merobohkan pagar. GS ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian dan pedang yang digunakan sebagai alat bukti pengerusakan disita.

    Kepolisian telah menangkap GS dan menyita pedang sebagai barang bukti. GS dijerat dengan pasal pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sesuai dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Warga sekitar pun prihatin atas kejadian tersebut dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh GS. Mereka juga menyarankan agar para orang tua lebih mengawasi anak-anak mereka dan memberikan pendidikan tentang pengendalian emosi dan konflik secara sehat.

    Bagikan. Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Email
    Berita sebelumnyaJefri Nichol Lempar Bangkai Tikus ke Gedung DPR Saat Ikut Demo Tolak UU Ciptaker
    Berita berikutnya Usai Viral, Bea Cukai Bali Akhirnya Serahkan Alat Bantu Kencing ke Pemiliknya WNA

    Baca juga

    Driver Ojol di Palembang ini Trauma Dipukul oleh Seorang Pria Hingga Giginya Copot

    12 April 2023

    Hakim Ungkap Penyebab Mario Dandy dan AG Aniaya David Ozora

    12 April 2023

    Begini Caranya Mendapatkan Pembersihan Karang Gigi Secara Gratis dengan BPJS

    12 April 2023

    2 Komentar

    1. Pablo on 8 April 2023 5:04 pm

      Parah ini masa nafsuan sama sepupu sendiri

      Balas
    2. Anto on 8 April 2023 3:21 pm

      Ingat umur Om..

      Balas

    Tinggalkan balasan Batalkan

    Berita terpopuler

    Fakta Mencengangkan Tentang Sejarah Indonesia yang Jarang Diketahui

    23 Maret 2023

    Apa Perbedaan Gejala Covid-19 dari Flu Biasa?

    17 Maret 2023

    Sadis, Mario Dandy tendang kepala David bak bola dan selebrasi ala Ronaldo

    26 Februari 2023
    Instagram TikTok
    • Beranda
    • Terkini
    • Trending
    • Terpopuler
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2023 Fakta Indo. All rights reserved.

    Ketik di atas dan tekan Enter/Cari di keyboard Anda.