Berita terpopuler

    Buronan Kasus Narkoba Dilantik Sebagai Anggota DPRD Tanjung Balai Sumut

    13 April 2023

    Baru saja diresmikan Jokowi, Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Dikorupsi Pejabat

    13 April 2023

    Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 tahun penjara

    12 April 2023
    Instagram
    Fakta IndoFakta Indo
    • Terkini
    • Trending
    • Terpopuler
    Instagram
    Fakta IndoFakta Indo
    Beranda»Trending»Kasus Mutilasi Sadis di Sleman, Tubuh Ayu Dipotong jadi 62 Bagian
    Trending

    Kasus Mutilasi Sadis di Sleman, Tubuh Ayu Dipotong jadi 62 Bagian

    12 April 2023Tidak ada komentar
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Email
    Bagikan
    Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Telegram Email

    Kasus mutilasi di Indonesia kembali menjadi sorotan utama setelah ditemukannya jasad Ayu Indraswari dalam kondisi termutilasi di Wisma Kaliurang, KM 8, Pakem, Sleman sebulan yang lalu.

    Ditreskrimum Polda DIY mengadakan rekonstruksi kasus mutilasi Ayu Indraswari dengan tersangka Heru Prastiyo di Penginapan Wisma Anggun 2, Jalan Kaliurang KM 18, Kabupaten Sleman. Tersangka memperagakan beberapa adegan kejam saat membunuh teman Facebook-nya tersebut.

    Pertama, Heru memperagakan saat ia check-in di penginapan dengan membawa alat-alat pembunuhan yang disimpan di bawah selimut. Alat-alat tersebut meliputi gergaji, pipa paralon besi, pisau bayonet, dan cutter, sebagaimana dijelaskan oleh AKBP K Tri Panungko, Wadir Reskrimum Polda DIY.

    Tubuh Ayu Dipotong Jadi Tiga Bagian Besar dan 62 Potongan Kecil

    Setelah check-in, Heru menjemput Ayu di parkiran Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta. Di wisma, Heru melumpuhkan Ayu dengan memukulnya menggunakan paralon besi sebanyak dua kali. Kemudian, Ayu ditusuk di leher dengan pisau bayonet. Tubuh Ayu yang sudah tak berdaya dipotong menjadi tiga bagian besar dengan gergaji, dan 62 potongan kecil dengan cutter.

    Menurut Tri, kondisi korban setelah dipukul paralon besi sudah setengah sekarat sehingga tak mampu memberikan perlawanan atau berteriak. Namun, korban diduga meninggal setelah ditusuk dengan bayonet. Heru sempat beristirahat dan makan di warung saat memutilasi korban karena lapar dan lelah.

    Rekonstruksi 64 Adegan di 8 Lokasi

    Rekonstruksi kasus mutilasi dengan tersangka Heru Prastiyo
    Foto: Kumparan

    Rekonstruksi meliputi delapan lokasi dan 64 adegan yang diperagakan. Tiga lokasi dijadikan satu, termasuk Alun-Alun Pekalongan, salah satu lokasi kabur Heru.

    Lokasi lainnya yang dijadikan tempat rekonstruksi meliputi parkiran RS Bethesda Yogyakarta, warmindo di Jalan Kaliurang, mes HD Tenda tempat Heru bekerja, hingga toko bangunan tempat Heru membeli gergaji. Rekonstruksi ini diharapkan memberikan gambaran yang jelas kepada penyidik tentang apa yang dilakukan tersangka.

    Akibat kasus ini, Heru terancam pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.

    Heru sebelumnya mengaku membunuh dan memutilasi Ayu karena terjerat pinjol sebesar Rp 8 juta. Setelah memutilasi Ayu, ia mengambil uang Rp 300 ribu, ponsel, dan motor milik Ayu. Ponsel tersebut sempat dijual dengan harga Rp 600 ribu.

    Siapakah Ayu Indraswari?

    Ayu Indraswari, warga Patehan, Kraton, Jogja, dikenal sebagai pribadi yang baik dan suka bersosialisasi. Warga Patehan yang tinggal di Suryoputran, Panembahan, Keraton Yogyakarta ini dikenal sebagai warga yang ramah dan supel. Oleh karena itu, tetangga dan keluarganya sangat terkejut dengan kejadian mutilasi tersebut.

    Ayu Indraswari bekerja sebagai karyawan di Angkasa Pura. Korban telah bekerja di bagian arsip selama 4 tahun.

    Bagikan. Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Email
    Berita sebelumnyaDriver Ojol di Palembang ini Trauma Dipukul oleh Seorang Pria Hingga Giginya Copot
    Berita berikutnya Hakim: AG Bohong Diperkosa David, Faktanya AG Telah Bersetubuh 5 Kali Dengan Mario

    Baca juga

    Buronan Kasus Narkoba Dilantik Sebagai Anggota DPRD Tanjung Balai Sumut

    13 April 2023

    Baru saja diresmikan Jokowi, Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Dikorupsi Pejabat

    13 April 2023

    Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 tahun penjara

    12 April 2023

    Tinggalkan balasan Batalkan

    Berita terpopuler

    Fakta Mencengangkan Tentang Sejarah Indonesia yang Jarang Diketahui

    23 Maret 2023

    Apa Perbedaan Gejala Covid-19 dari Flu Biasa?

    17 Maret 2023

    Sadis, Mario Dandy tendang kepala David bak bola dan selebrasi ala Ronaldo

    26 Februari 2023
    Instagram TikTok
    • Beranda
    • Terkini
    • Trending
    • Terpopuler
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2023 Fakta Indo. All rights reserved.

    Ketik di atas dan tekan Enter/Cari di keyboard Anda.