Berita terpopuler

    Hakim Ungkap Penyebab Mario Dandy dan AG Aniaya David Ozora

    13 April 2023

    Baru saja diresmikan Jokowi, Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Dikorupsi Pejabat

    13 April 2023

    Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 tahun penjara

    12 April 2023
    Instagram
    Fakta IndoFakta Indo
    • Terkini
    • Trending
    • Terpopuler
    Instagram
    Fakta IndoFakta Indo
    Beranda»Terkini»Mahfud Ungkap Alasan Membongkar Dugaan Pencucian Uang
    Terkini

    Mahfud Ungkap Alasan Membongkar Dugaan Pencucian Uang

    30 Maret 20236 Komentar
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Email
    Menkopulhukam Mahfud MD. (Foto: Dokumentasi Kemenko Polhukam)
    Bagikan
    Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Telegram Email

    Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan alasan mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan. Hal ini muncul karena Presiden Jokowi menanyakan tentang menurunnya indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia.

    Sebulan yang lalu, saat acara Satu Abad NU di Sidoarjo, Mahfud diajak Presiden kembali bersama dengan pesawat dari Surabaya untuk membahas IPK. Mahfud mengatakan saat itu Presiden marah karena IPK Indonesia turun dari 38 menjadi 34.

    Sebagai tindak lanjut, Mahfud mengumpulkan berbagai lembaga, termasuk Transparency International Indonesia (TII) untuk menyelidiki penyebab penurunan IPK. Hasilnya menunjukkan bahwa penurunan IPK disebabkan oleh korupsi di Bea Cukai dan Pajak. 

    Hal ini membuat Mahfud menyadari bahwa ada masalah di Pajak dan Bea Cukai. Ia kemudian terkejut mengetahui harta kekayaan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, mencapai Rp 56,1 miliar. Terlebih lagi, PPATK menemukan adanya transaksi bernilai Rp 500 miliar yang mencurigakan.

    Kejanggalan Transaksi Senilai Rp 349 Triliun Ditemukan

    Setelah meminta rekap data lengkap di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu pada PPATK, Mahfud menemukan kejanggalan transaksi senilai Rp 349 triliun. 

    Sebelumnya, Mahfud diperiksa dengan banyak pertanyaan oleh anggota Komisi III DPR RI karena mengatakan kejanggalan dalam transaksi senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Salah satu alasan untuk hal ini adalah perbedaan antara data yang disampaikan oleh Mahfud dan Sri Mulyani kepada anggota dewan.

    Mahfud mengklaim, Sri Mulyani salah memberikan data soal dugaan kejanggalan transaksi yang melibatkan oknum Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, jumlah dana mencurigakan Rp 3 triliun, sedangkan Mahfud menyatakan jumlahnya sebenarnya Rp 35 triliun.

    Mahfud Berwenang Mengungkap Dugaan Transaksi Mencurigakan

    Mahfud mengklaim bahwa ia memiliki kewenangan untuk mengungkap dugaan transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK kepada publik, selama ia tidak menyampaikannya secara rinci. Namun ia tidak menyebutkan nama individu, perusahaan, atau nomor akun yang terlibat. 

    Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa ia memiliki wewenang untuk menerima atau meminta laporan dari PPATK mengenai dugaan transaksi mencurigakan karena posisinya di Komite TPPU.

    Asal-Usul Transaksi Mencurigakan

    Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga mengungkapkan asal-usul transaksi mencurigakan yang diidentifikasi oleh PPATK. Mahfud menjelaskan bahwa transaksi mencurigakan dibagi menjadi tiga kelompok. 

    Salah satu di antaranya adalah transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 35 triliun. Terdapat pula transaksi keuangan yang menimbulkan kecurigaan yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain dengan jumlah senilai Rp 53 triliun.

    Sementara itu, terkait dengan kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU, terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang nilai datanya masih belum diperoleh sebesar Rp 261 triliun. Sehingga, total jumlah dugaan transaksi mencurigakan mencapai Rp 349 triliun.

    Perbedaan Data dengan Sri Mulyani

    Pernyataan Mahfud berbeda dengan pernyataan Sri Mulyani di depan Komisi XI DPR pada Senin (27/3/2023). Sri Mulyani mengatakan bahwa tidak semua laporan mengenai transaksi yang mencurigakan itu berhubungan dengan pegawai dari Kementerian Keuangan. 

    Dalam 300 laporan yang dikumpulkan oleh PPATK yang berisi dugaan transaksi mencurigakan, hanya 135 laporan yang terkait dengan tugas dan fungsi pegawai Kementerian Keuangan dengan total nilai sekitar Rp 22 triliun.

    Perbedaan data ini kemudian menjadi sorotan anggota Komisi III DPR dalam sesi tanya jawab bersama Mahfud dalam rapat tersebut. Oleh karena itu, Komisi III DPR mengagendakan rapat lanjutan yang akan mengundang Sri Mulyani. 

    Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, menyatakan setelah rapat bahwa perbedaan akan dijelajahi melalui undangan kepada Menteri Keuangan, Pak Menko, dan PPATK. 

    Mereka akan mengkoordinasikan laporan yang telah dihasilkan oleh Pak Menko sebagai ketua dari komite nasional TPPU dengan Bu Menteri Keuangan. Sri Mulyani tidak hadir dalam rapat tersebut karena sedang memimpin pertemuan Menteri Ekonomi se-ASEAN di Bali.

    Rencana Penyelidikan

    Untuk menangani dugaan transaksi mencurigakan ini, Komite TPPU yang diketuai oleh Mahfud akan bekerja sama dengan PPATK dan KPK dalam penyelidikan kasus ini. 

    Tujuannya adalah untuk mengungkap dalang di balik transaksi mencurigakan tersebut dan menindak pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menggali potensi TPPU di Indonesia dan mengevaluasi sistem pengawasan yang ada.

    Tindak Lanjut

    Rapat lanjutan antara Komisi III DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mahfud sebagai Ketua Komite TPPU, dan PPATK akan digelar untuk menyelaraskan data dan informasi mengenai dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. 

    Rapat ini diharapkan akan memberikan kejelasan mengenai perbedaan data yang disampaikan oleh Mahfud dan Sri Mulyani serta menghasilkan langkah konkret dalam penanganan dugaan transaksi mencurigakan ini.

    Bagikan. Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Email
    Berita sebelumnyaFIFA Resmi Cabut Status Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
    Berita berikutnya Erick Thohir: Saya Telah Berjuang Maksimal, Indonesia harus Tunduk pada FIFA

    Baca juga

    Driver Ojol di Palembang ini Trauma Dipukul oleh Seorang Pria Hingga Giginya Copot

    12 April 2023

    Begini Caranya Mendapatkan Pembersihan Karang Gigi Secara Gratis dengan BPJS

    12 April 2023

    Zodiak ke -13 Muncul Dalam Dunia Astrologi, Ini Tanggapan BRIN

    11 April 2023

    6 Komentar

    1. Kontol Konoha on 31 Maret 2023 1:29 am

      Lanjutkannnnn

      Balas
    2. Rusli on 30 Maret 2023 12:43 pm

      Nah saling bongkar, gitu dong..

      Balas
    3. Shimo on 30 Maret 2023 12:42 pm

      Saya suka keributan, ayo lanjut

      Balas
    4. Moni on 30 Maret 2023 10:50 am

      Kalo Mahfud berani berantas koruptor sih pasti gw dukung jadi capres

      Balas
    5. Yosua on 30 Maret 2023 10:49 am

      Ini orang cari muka atau gimana?

      Balas
    6. RakyatBiasa on 30 Maret 2023 10:48 am

      Ayo maju terus Prof, ungkap semuanya. Rakyat dukung Anda!

      Balas

    Tinggalkan balasan Batalkan

    Berita terpopuler

    Fakta Mencengangkan Tentang Sejarah Indonesia yang Jarang Diketahui

    23 Maret 2023

    Apa Perbedaan Gejala Covid-19 dari Flu Biasa?

    17 Maret 2023

    Sadis, Mario Dandy tendang kepala David bak bola dan selebrasi ala Ronaldo

    26 Februari 2023
    Instagram TikTok
    • Beranda
    • Terkini
    • Trending
    • Terpopuler
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2023 Fakta Indo. All rights reserved.

    Ketik di atas dan tekan Enter/Cari di keyboard Anda.