Seorang pria bernama Muhammad Iman Mahlil Lubis (38) telah ditangkap polisi karena memasang QRIS palsu di Masjid Nurul Iman Blok M Square.
Ternyata, Iman juga memasang QRIS palsu di beberapa masjid lainnya di Jakarta, termasuk Masjid Istiqlal. Setidaknya, Iman memasang QRIS palsu itu di 38 titik masjid dengan waktu yang berbeda-beda.
Daftar Masjid yang Menjadi Korban QRIS Palsu
Berikut adalah daftar masjid yang menjadi korban QRIS palsu yang dipasang oleh Iman Lubis:
- 9 April 2023
Masjid Thamrin Residence, Masjid Terminal 2 Bandara Soetta, Masjid Terminal 3 Soetta, dan Masjid Nurul Iman Blok M Square - 7 April 2023
Masjid Istiqlal dan Masjid Al Azhar - 6 April 2023
Masjid Nurullah Kalibata - 5 April 2023
Masjid As Sakinah Tanah Kusir, Masjid Raya Bintaro Sektor 9, Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, dan Masjid Raya Al Insan Patal Senayan - 4 April 2023
Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah, Masjid Al Ihsan Kerinci Kebayoran, Masjid Cut Nyak Dien Johar, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Al Iksan, Masjid Cut Meutia Menteng, Masjid Al-Bakrie Taman Rasuna, dan Masjid Jami Arrohman Kuningan - 2 April 2023
Pasar Mayestik, Masjid Nurul Hidayah Brawijaya, Masjid Darul Jannah Walikota, Masjid Syarif Hidayatullah, Masjid Simprug, dan Masjid Jami Kebayoran Lama Permata Hijau - 1 April 2023
Masjid At Taqwa Sriwijaya, BSI Pondok Indah, BCA Mayestik, BSI Mayestik, BSI Radio Dalam, BSI Panglima Polim, ATM Galeri Ayam Bulungan, BCA Grand Wijaya, BSI Fatmawati, Masjid An Nur GOR Bulungan, dan SPBU Pejompongan.
Tersangka Pernah Kerja di Bank Milik BUMN
Kombes Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Iman sebelumnya pernah bekerja di salah satu bank BUMN.
“Iman sebelumnya pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN,” kata Auliansyah dalam konferensi pers pada Selasa (11/4).
Namun, Auliansyah belum dapat memastikan apakah ada kaitan antara latar belakang pelaku dengan modus QRIS palsu ini. “Kami baru saja tadi subuh melakukan upaya tindakan kepolisian terhadap yang bersangkutan, jadi ini masih kami dalami,” ujarnya.
Kepolisian Ungkap Modus dan Cara Licik Pelaku
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka memiliki beberapa cara dalam aksinya menempel QRIS palsu di sejumlah tempat. Salah satu cara yang dilakukan adalah menempel QRIS miliknya di atas QRIS yang sudah ada seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri.
Ia mendaftarkan stiker QRIS tersebut pada aplikasi YOUTAP dan PULSABAYAR, dan mencetaknya untuk ditempelkan di masjid atau musala. Selain itu, tersangka juga menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada atau di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka adalah beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan dan handphone milik tersangka.
Hal ini diungkapkan saat Auliansyah memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa (11/4/2023). Polisi menyita handphone iPhone 12 dan 1 bundel QRIS siap tempel dari tangan tersangka.
Dalam Sepekan, Iman Mahlil Dapat Rp 13 Juta
M. Iman Mahlil Lubis (39) diduga telah berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 13 juta dari penipuan dengan modus menempel QRIS amal palsu dalam waktu satu minggu. Jumlah tersebut adalah hasil sementara dari penyelidikan pada rekening dan dompet digital yang digunakan pelaku untuk mengumpulkan dana hasil penipuan dari tanggal 1 April 2023 hingga 10 April 2023.
“Dana yang terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka mencapai Rp 13.060.000,” kata Kombes Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada wartawan pada Selasa (11/4/2023). Namun, menurut Auliansyah, penyidik masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hasil penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
Iman Lubis Terancam 5 Tahun Penjara
Iman Lubis telah menjadi tersangka karena perbuatannya memasang QRIS palsu di masjid-masjid tersebut. Dia dijerat pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau pasal 83 UU Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
Kombes Auliansyah Lubis, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa ada ancaman hukuman di atas 5 tahun dan sanksi denda yang akan diterapkan pada Iman Lubis.
Baca Juga:
Pelaku Penempel QRIS Palsu Klarifikasi dan Minta Maaf
Terungkap! Tampang dan Identitas Pria Misterius yang Palsukan 20 QRIS Kotak Amal Masjid
2 Komentar
Manusia bangsad nih
Sama sama lubis kombes polisi jam malingnya 🤣