Sebuah kejadian tidak senonoh terjadi di Surabaya ketika seorang pria memperlihatkan alat kelaminnya, melakukan aksi ekshibisionisme di depan sebuah warung makan di Jalan Raya Bumi Indah, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut pada Kamis (6/4) di atas motornya. Kejadian ini diketahui oleh seorang ibu penjaga depo isi ulang air mineral berinisial DL (23) yang melihat dan merekam aksi pelaku dengan ponselnya, sambil meneriaki pria tersebut.
“Saya kan lagi di situ, terus ngeliatin HP. Ada bapak itu yang nungguin lama banget. Awalnya dia pura-pura lagi nelpon. Pas liat ke atas, eh ternyata dia nampilin alat vitalnya. Matanya juga langsung ngeliat ke arah aku,” cerita DL dengan nada santai saat ditanya
Pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya setelah menyadari bahwa aksinya sudah terbongkar. Namun, kasus ini sudah dilaporkan ke polisi. Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Ipda Bambang Setiawan, mengatakan bahwa pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus ini.
“Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Bambang saat diwawancarai.
Hukuman Bagi Pelaku Pamer Alat Kelamin
Tindakan ekshibisionisme atau pamer alat kelamin yang meresahkan banyak orang bisa dianggap sebagai tindakan cabul dan pelecehan seksual. Menurut ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, jika seseorang menjadi korban tindakan tersebut, sebaiknya segera melapor ke polisi agar pelaku dapat ditangkap.
Menurut KUHP, tindakan ekshibisionisme yang dikategorikan sebagai tindakan cabul dan pelecehan seksual hanya bisa dianggap sebagai delik aduan. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan jika korban merasa terpaksa atau merasa menjadi korbannya. Dalam kasus ekshibisionisme, polisi hanya dapat memproses pelaku jika ada laporan dari korban atau pihak yang merasa teraniaya.
Menurut Fickar, jika tindakan ekshibisionisme dilakukan sendirian tanpa ada orang lain, maka tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pidana. Ia menjelaskan bahwa ada syarat bahwa ada orang lain yang harus menjadi korban tindakan tersebut. Akan tetapi, jika semua pihak yang terlibat dalam kasus ekshibisionisme adalah orang dewasa, maka tindakan tersebut dianggap sebagai delik aduan.
Fickar juga menambahkan bahwa terdapat beberapa kasus pencabulan di mana polisi dapat langsung bergerak tanpa adanya laporan, seperti pencabulan terhadap lawan jenis yang tak sadarkan diri atau terhadap anak-anak. Namun, dalam kasus ekshibisionisme, korban harus merasa teraniaya agar dapat memproses pelaku.
Dalam kasus tindakan ekshibisionisme, melaporkan kasus sangatlah penting agar pelaku dapat ditangkap dan diproses hukum. Tanpa laporan, kasus tersebut tidak dapat ditindak lanjuti, bahkan jika tindakan tersebut meresahkan banyak orang. Oleh karena itu, jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban tindakan ekshibisionisme, segera laporkan ke polisi agar dapat ditindaklanjuti.