Sebuah video viral menunjukkan Satpol PP Pekanbaru menyita 10 kursi besi dari Kedai Oma di Mal Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (28/3/2023). Terlihat dalam video, sejumlah anggota Satpol PP masuk ke kedai yang berada di dalam mal tersebut.
Beberapa warga tampak sedang makan di kedai itu dan terkejut melihat aksi Satpol PP yang membawa kursi.
Penyitaan 10 Kursi Kedai di Pekanbaru oleh Satpol PP
Tindakan ini diambil oleh Satpol PP Pekanbaru setelah mendapat laporan bahwa sebuah kafe nekat buka pada siang hari selama bulan Ramadhan. Penyitaan kursi dilakukan karena kedai tersebut beroperasi tanpa izin dan tetap melayani makan di tempat pada siang Ramadhan.
Hal ini dianggap melanggar Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2023 tentang Panduan Kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M. Terdapat delapan poin penting dalam Surat Edaran tersebut.
Surat Edaran tersebut mencakup delapan poin penting yang harus dipatuhi. Salah satunya mengatur mengenai kedai, rumah makan, dan hiburan umum yang harus tutup sementara selama Ramadhan.
Sementara itu, restoran atau rumah makan non-muslim yang ingin beroperasi pada siang hari Ramadhan diharuskan untuk memasang spanduk bertuliskan “rumah makan bagi pelanggan non-muslim”.
Spanduk ini harus dipasang berdasarkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP).
Keterangan dalam caption video tersebut menyebutkan bahwa Satpol PP Pekanbaru memberikan sanksi penyitaan 10 kursi besi milik Kedai Oma di Mal Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman pada Senin (27 Maret 2023).
Peningkatan Pengawasan Selama Ramadhan
Dilansir dari situs resmi Pemkot Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru terus meningkatkan pengawasan terhadap penerapan Surat Edaran Walikota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan bahwa mereka terus mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Zulfahmi, masih ada rumah makan, restoran, kedai kopi, dan hiburan malam yang melanggar aturan Ramadhan tersebut. Pengelola tempat usaha yang melanggar akan diberikan peringatan satu kali. Jika pelanggaran terjadi lagi saat pengawasan kedua, maka penindakan akan langsung dilakukan.
Zulfahmi menjelaskan bahwa padahari itu, mereka menyita beberapa kursi dan meja dari Kedai Oma di Mal Pekanbaru. Sebanyak 10 kursi dan meja diamankan karena pengelola tetap membuka usahanya meskipun telah diingatkan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran selama bulan Ramadhan untuk memastikan ketentuan yang ada dipatuhi oleh semua pihak.
16 Komentar
Di dalam mall ini lho, otak mana otak
Apaan sih tolol
Pol ga guna wkwkw
Bagus sih biar ga menganggu orang yang puasa
Otak Udang
Sama2 makan aja biar adil
Lo yang puasa gua yang nahan lapar??
Butuh kursi mah beli atuh
Mereka cuma terapkan aturan, ga salah sih
Ini pasti di wakanda bukan di Indonesia
Mayan buat beli baju lebaran
Mungkin mereka butuh kursi gaes
Iman setipis tisu
Seenaknya aja, bubarin aja Satpol PP ga guna kntl
Emangnya ini negara cuma 1 agama?
Telor asin mana telorasin