Buka bersama (Bukber) yang direncanakan di rumah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dibatalkan, meski telah dijadwalkan pada 1 April 2023. Pembatalan ini dilakukan menyusul instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang bukber oleh pejabat dan ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin, membenarkan pembatalan tersebut. “Sudah kita batalkan, sesuai dengan arahan pak Wali. Anggarannya Rp 1,2 m,” katanya pada Senin (27/3/2023).
Rincian Buka Puasa dari SIRUP LKPP
Berdasarkan data dari situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, anggaran tersebut tercatat untuk ‘Belanja Konsumsi Buka Puasa Bersama Kepala Daerah (BAGUM)’ dengan kode paket 37853397.
Anggaran Bukber di kediaman Wali Kota ditujukan untuk 8.000 orang dengan total anggaran Rp 742 juta. Volume pekerjaan mencakup 8.000 orang/kali dengan rincian biaya makan (2.000 orang/kali) dan biaya makan kepala daerah/eselon I/setara (6.000 orang/kali).
Sementara itu, Pemko Batam telah menganggarkan Bukber di rumah Wakil Wali Kota Batam sebesar Rp 481 juta dengan volume pekerjaan 5.000 orang/kali. Biaya makan (1.000 orang/kali), biaya makan kepala daerah/eselon I/setara (4.000 orang/kali) juga tercatat dalam paket anggaran tersebut.
Biaya yang diperkirakan untuk makanan setiap orang pada menu prasmanan adalah sebesar Rp110 ribu per orang. Jefridin mengatakan bahwa angka tersebut sudah sesuai dengan standar satuan harga (SSH) yang ditetapkan.
Pengembalian Anggaran dan Rencana Penggunaan
Menyikapi pembatalan acara Bukber ini, Jefridin mengatakan pihaknya akan membuat surat terkait hal tersebut. Anggaran yang telah dialokasikan untuk Bukber akan dikembalikan ke kas daerah. Ia juga mengungkapkan bahwa anggaran tersebut masih bisa digunakan untuk kegiatan lain, namun belum dapat dilakukan segera setelah pembatalan.
Jefridin mengatakan bahwa meskipun pengalihan anggaran tersebut dapat dilakukan, tetapi belum saat ini. Kemungkinan akan dibahas kembali dalam anggaran perubahan terkait pengalihan anggaran untuk acara buka puasa.
Sebelumnya Presiden Jokowi melarang pejabat negara untuk buka bersama. Instruksi tersebut diarahkan khusus kepada Menko, menteri, dan kepala lembaga non-pemerintah.
Presiden memerintahkan agar anggaran yang biasanya digunakan untuk acara buka bersama dialihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti membantu fakir miskin, yatim piatu, dan masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, anggaran tersebut juga dapat digunakan untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat.
Baca Juga:
Presiden Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Berlaku bagi Pejabat Pemerintah
3 Komentar
Tolong yang serius kalo jadi pejabat, itu duit rakyat bos, jangan kalian foya foyakan blog!!
1,2 M itu menunya apa Pak?
Wah gila, makan apaan tuh sampe 1,2M?