Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan klarifikasi terkait larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintah. Pada Senin (27/3/2023), Jokowi menjelaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi internal pemerintah, bukan masyarakat umum. Jokowi menegaskan bahwa arahan tersebut ditujukan khususnya bagi para menko, para menteri, dan kepala lembaga nonpemerintah.
Menurut Jokowi, larangan tersebut perlu dilaksanakan agar jajaran pemerintah menyambut puasa Ramadhan 1444 Hijriah ini dengan semangat kesederhanaan. Presiden meminta agar anggaran yang biasa dipakai untuk buka bersama dialihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti membantu fakir miskin, yatim piatu, dan masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, anggaran tersebut juga bisa digunakan untuk menggelar pasar murah bagi masyarakat.
Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat dan ASN Menuai Pro dan Kontra
Larangan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Dalam surat tersebut, tertera arahan Presiden Joko Widodo sebanyak tiga poin terkait larangan buka puasa bersama bagi pejabat pemerintah dan ASN. Surat tersebut ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta kepala badan/lembaga.
Pertama, mengingat Covid-19 saat ini dalam fase transisi dari pandemi menuju endemi, maka perlu tetap dilakukan tindakan pencegahan dengan hati-hati. Kedua, sejalan dengan kondisi tersebut, maka kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah harus dihentikan. Ketiga, Mendagri diminta untuk mengambil tindakan lanjutan dengan menyampaikan arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Menteri Agama Menyatakan Dukungan Terhadap Larangan Buka Puasa Bersama
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa arahan Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk berbuka puasa bersama harus dilaksanakan oleh jajaran di bawahnya. Ia menyangkal bahwa arahan tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa Presiden anti-Islam, karena sepanjang ini Presiden Jokowi terbukti sangat memperhatikan kepentingan umat Islam.
Saat ditanya apakah Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan buka puasa bersama bagi para pejabat dan ASN, Yaqut menyatakan bahwa belum ada. Ia menyatakan akan memeriksa lebih lanjut terkait hal tersebut.
Dampak Larangan Buka Puasa Bersama: Banyak Pembatalan Acara di Hotel-Hotel
Meskipun larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN berdampak pada hotel-hotel di Kota Batu, Jawa Timur, kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan. Termasuk di antaranya adalah kegiatan rapat antara pimpinan daerah dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang umumnya diadakan pada sore hari dan diakhiri dengan buka puasa bersama. Namun, larangan tersebut berdampak pada pendapatan hotel-hotel di Kota Batu yang menjadi penyokong salah satu sektor unggulan perekonomian.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan bahwa larangan buka puasa bersama belum berdampak signifikan terhadap usaha perhotelan di Kota Batu. Ia juga menyebutkan bahwa hotel-hotel di Kota Batu biasanya berlomba berjualan menu makanan dan minuman berbuka puasa (iftar) untuk menutup pemasukan dari rendahnya okupansi kamar saat Bulan Ramadhan.
Presiden Minta Pejabat Negara Patuhi Aturan
Dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, Presiden Jokowi meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan tersebut dan meneruskannya kepada semua pegawai di instansi masing-masing. Meskipun ada pro dan kontra, larangan buka puasa bersama bagi pejabat pemerintah dan ASN tersebut harus dilaksanakan demi semangat kesederhanaan dan kehati-hatian dalam penanganan Covid-19.
Presiden Jokowi juga menyarankan agar anggaran yang biasanya digunakan untuk buka puasa bersama dialihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti membantu fakir miskin, yatim piatu, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, Presiden Jokowi juga menyarankan penggunaan anggaran untuk menggelar pasar murah bagi masyarakat.
Kegiatan Pemerintah Daerah Tetap Berjalan Seperti Biasa
Meskipun adanya larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN, kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan seperti biasa, termasuk kegiatan rapat antara pimpinan daerah dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang biasanya diakhiri dengan buka puasa bersama. Namun, para pejabat dan ASN diharapkan untuk tidak melakukan atau mengundang kegiatan buka puasa bersama yang berlebihan dan tidak sesuai semangat kesederhanaan.
Larangan buka puasa bersama ini tidak diperuntukkan untuk masyarakat umum, yang masih diperbolehkan melakukan buka puasa bersama dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semangat kesederhanaan. Meskipun larangan buka puasa bersama ini berdampak pada pendapatan hotel-hotel, Presiden Jokowi meminta agar jajaran pemerintah menyambut puasa Ramadhan dengan semangat kesederhanaan dan membantu mereka yang lebih membutuhkan.
Baca juga:
2 Komentar
Baca ya gaes.. buat ‘pejabat’
Noh baca buat yang gagal paham kemarin, ingat ya hanya penjabat yang dilarang, bukan masyarakat