Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait aliran dana senilai Rp349 triliun ke Bareskrim Polri. Namun MAKI berharap agar laporan ini ditolak oleh pihak Bareskrim.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin, pihaknya hadir di Bareskrim Polri pada Selasa (28/3/2023) untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Menko Mahfud MD, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dan Menkeu Sri Mulyani.
MAKI berharap bahwa laporan mereka akan ditolak oleh pihak Bareskrim, karena jika ditolak, berarti apa yang dikatakan oleh pihak PPATK, Mahfud MD, dan Sri Mulyani bukan merupakan tindak pidana. MAKI berusaha untuk membongkar adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi.
Apabila laporan ini diterima, maka proses selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik. Namun Boyamin menyebut bahwa setelah laporan masuk, maka hal itu merupakan urusan penyidik jika mereka memilih melakukan proses hukum lebih lanjut atas laporannya tersebut.
Konsekuensi Pidana Bagi Orang yang Membocorkan Dokumen dan Keterangan Terkait Pencucian Keuangan dari PPATK
Sebelumnya, Anggota Komisi III sekaligus politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan bahwa ada konsekuensi pidana bagi setiap orang yang membocorkan dokumen dan keterangan terkait pencucian keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam pernyataannya, Arteria menyinggung keterlibatan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam yang pertama kali mengumumkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. Namun, keterangan tersebut kemudian direvisi oleh Mahfud MD yang menyebut transaksi tersebut terkait dugaan TPPU.
Revisi Pernyataan Mahfud MD Mengenai Transaksi Mencurigakan
Mahfud MD kemudian merevisi pernyataannya bahwa transaksi mencurigakan yang terendus senilai Rp349 triliun, dan tidak semuanya terjadi di Kementerian Keuangan. Hal ini terkait dengan dugaan TPPU yang sedang diteliti oleh pihak kepolisian.
Namun, MAKI menganggap bahwa tindakan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan PPATK yang terkait dengan aliran dana sebesar Rp349 triliun tersebut tidak patut diduga sebagai tindakan pidana. Oleh karena itu, MAKI berusaha untuk membongkar fakta-fakta terkait aliran dana tersebut.
MAKI Mengaku Laporan ke Bareskrim Sebenarnya Logika Terbalik
Boyamin mengatakan bahwa ia memilih untuk melaporkan ke Bareskrim daripada terus diperdebatkan antara Pemerintah dan DPR. Laporan tersebut disampaikan sebagai upaya untuk menjembatani perdebatan dan mengupas tuntas dugaan TPPU.
Boyamin menjelaskan bahwa laporan tersebut sebenarnya merupakan logika terbalik yang berharap ditolak sebagai bentuk dukungan kepada Ivan, Mahfud MD, dan Sri Mulyani. Dia juga mengungkapkan bahwa ia justru membela PPATK, Mahfud MD, dan Sri Mulyani agar dugaan pencucian uang dapat terungkap secara menyeluruh.
Undang-undang TPPU dan Kerahasiaan Data
Pasal 11 dari Undang-undang tentang TPPU menjelaskan bahwa setiap pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut. Pelanggaran kerahasiaan data tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Oleh karena itu, MAKI berharap agar pihak kepolisian menolak laporannya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PPATK, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait aliran dana sebesar Rp349 triliun. Namun jika laporan tersebut diterima, maka proses selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik.
20 Komentar
Memang perlu diMAKI!!
Mate pucek yang cocok di MAKI
Maki ga jelas!
Baca donk bg, itu MAKI mau ngetes apa betul kalo di laporkan akan di proses. MAKI kan di pihak mahfud
Anda pintar
Coba KPK cek dulu rekening si Boyamin
Cek mata lu dulu bisa baca gak
Banyak yang gagal paham disini, sebenarnya kalian baca gak sih sebelum komen?
Makin aneh aja warga wakanda wkwkwk
Minta dimaki maki ini MAKI! kntl
Minta di Maki nih PEMAlAS baca
Hanya di negara konoha
‘Anti korupsi’ tapi laporkan pihak yang bongkar korupsi.
Maki cerdas, mancari solusi melalui polisi untuk menyelesaikan perdebatan antara pemerintah dan dpr.
Maki cerdas, mancari solusi melalui polisi untuk menyelesaikan perdebatan antara pemerintah dan dpr.
Strategi Maki dalam mancari solusi melalui bareskrim untuk menyelesaikan perdebatan antara pemerintah dan dpr.
Strategi Maki dalam mancari solusi melalui bareskrim untuk menyelesaikan perdebatan antara pemerintah dan dpr.
“Yang aneh dpr”
Koruptor malah kau bela, bangsat!!
Lier aing
Krisis menbaca,gampang kehasut, gak guna