Tiara Nabila, warga Jakarta, mengalami kejadian tidak menyenangkan saat pulang dari Thailand dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (2/3/2023). Ia dan dua sahabatnya membawa sejumlah barang, termasuk satu kotak makanan sebagai oleh-oleh. Tiara dan temannya terkejut ketika mereka dikenakan bea cukai sebesar Rp 600.000 untuk oleh-oleh makanan senilai Rp 300.000.
Kepada petugas, Tiara menjelaskan bahwa mereka memang membeli oleh-oleh dalam jumlah yang banyak karena harganya lebih murah di Thailand. Ketika petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta memeriksa barang bawaan mereka, Tiara merasa bingung dan terkejut. Petugas memeriksa semua barang yang mereka bawa, bahkan memfoto dan mencatat nota pembelian.
Menurut Tiara, barang yang ia bawa adalah makanan seperti permen dengan harga per item hanya 5 baht atau sekitar Rp 2.000. Ia sempat menanyakan apakah jumlah barang tersebut dianggap melebihi batas normal, karena menurutnya, jumlah barang yang dibawa tidak terlalu banyak. Namun, petugas bea cukai menilai bahwa oleh-olehnya melampaui batas normal dan mengkategorikannya sebagai volume karena berisi banyak produk.
Tiara mengungkapkan rasa kaget ketika petugas bea cukai menetapkan kategori barang bawaan penumpang dengan nilai sekitar Rp 2,2 juta. Padahal Tiara mengaku ia hanya membeli oleh-oleh tersebut dengan total pembelanjaan sekitar 600 baht atau sekitar Rp 300.000. Ternyata, bahkan barang-barang yang murah seperti dua balsem senilai Rp 20 baht atau sekitar Rp 10.000 per buah juga dikenakan pajak.
Tapi menurut bea cukai, mereka berhak menetapkan kategori barang bawaan penumpang dan mengenakan bea cukai pada barang tersebut. Meskipun nota pembelian hanya sekitar 600 baht, karena banyak produk, Tiara harus membayar bea cukai sebesar Rp 600.000. Menurut Tiara, bea cukai bahkan mengubah harga balsem yang awalnya hanya 20 baht menjadi 20 dolar AS.
Walaupun bingung dan terkejut dengan kejadian ini, Tiara memilih untuk membayar bea cukai agar bisa keluar dari bandara dan membawa oleh-olehnya. Dalam regulasi bea cukai Indonesia, barang yang tidak dikenakan pajak meliputi pakaian, sepatu, alat tulis, alat musik, dan beberapa barang lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, jumlah barang yang dibawa harus wajar, tidak berlebihan, dan tidak digunakan untuk tujuan perdagangan. Penggunaan barang-barang tersebut hanya diperuntukkan bagi penumpangnya sendiri atau sebagai hadiah untuk kerabat atau teman yang dekat.
Benda-benda tersebut harus dimanfaatkan oleh si penumpang sendiri atau bisa juga diberikan sebagai hadiah untuk keluarga atau teman yang dekat. Saat melintasi perbatasan internasional, penumpang diwajibkan mengisi dan menandatangani Customs Declaration Form (Formulir Pernyataan Kepabeanan). Dalam formulir tersebut, penumpang harus menyatakan semua barang yang mereka bawa dan akan dimasukkan ke dalam bagasi atau bagasi kabin.
Kejadian ini menjadi pengalaman berharga bagi Tiara dan teman-temannya tentang pentingnya memahami regulasi bea cukai di Indonesia, terutama saat membawa barang dari luar negeri. Hal ini juga menjadi peringatan bagi penumpang lain agar selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku, agar tidak menghadapi situasi serupa dan menghindari biaya tambahan yang tidak diinginkan.
12 Komentar
Kalo kita ngotot ga mau bayar gimana?
Jadi batasnya berapa biar gak kena bea cukai? serius nanya
Daripada bayar, mending oleh2nya buat mereka aja semua, bngsad memang.
Negara paling lucu
Asik, bentar lagi bisa beli rubicon
Gajelas apa² disuruh bayar
Kemenkeu mana kemenkeu
Bagi mereka itu uang rokok
Aduh ngeri
Perampok berkedok petugas bea cukei
Biar pada bisa beli jet pribadi
Petugas Bea cukai merangkap stand up comedian