Berita terpopuler

    Hakim Ungkap Penyebab Mario Dandy dan AG Aniaya David Ozora

    13 April 2023

    Baru saja diresmikan Jokowi, Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Dikorupsi Pejabat

    13 April 2023

    Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 tahun penjara

    12 April 2023
    Instagram
    Fakta IndoFakta Indo
    • Terkini
    • Trending
    • Terpopuler
    Instagram
    Fakta IndoFakta Indo
    Beranda»Terkini»Cerita Tiara: Bawa pulang oleh-oleh makanan Rp 300.000, kena bea cukai Rp 600.000
    Terkini

    Cerita Tiara: Bawa pulang oleh-oleh makanan Rp 300.000, kena bea cukai Rp 600.000

    28 Maret 202312 Komentar
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Email
    Foto tangkapan layar Tikkok/Tiaranab_
    Bagikan
    Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Telegram Email

    Tiara Nabila, warga Jakarta, mengalami kejadian tidak menyenangkan saat pulang dari Thailand dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (2/3/2023). Ia dan dua sahabatnya membawa sejumlah barang, termasuk satu kotak makanan sebagai oleh-oleh. Tiara dan temannya terkejut ketika mereka dikenakan bea cukai sebesar Rp 600.000 untuk oleh-oleh makanan senilai Rp 300.000.

    Kepada petugas, Tiara menjelaskan bahwa mereka memang membeli oleh-oleh dalam jumlah yang banyak karena harganya lebih murah di Thailand. Ketika petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta memeriksa barang bawaan mereka, Tiara merasa bingung dan terkejut. Petugas memeriksa semua barang yang mereka bawa, bahkan memfoto dan mencatat nota pembelian.

    Menurut Tiara, barang yang ia bawa adalah makanan seperti permen dengan harga per item hanya 5 baht atau sekitar Rp 2.000. Ia sempat menanyakan apakah jumlah barang tersebut dianggap melebihi batas normal, karena menurutnya, jumlah barang yang dibawa tidak terlalu banyak. Namun, petugas bea cukai menilai bahwa oleh-olehnya melampaui batas normal dan mengkategorikannya sebagai volume karena berisi banyak produk.

    Tiara mengungkapkan rasa kaget ketika petugas bea cukai menetapkan kategori barang bawaan penumpang dengan nilai sekitar Rp 2,2 juta. Padahal Tiara mengaku ia hanya membeli oleh-oleh tersebut dengan total pembelanjaan sekitar 600 baht atau sekitar Rp 300.000. Ternyata, bahkan barang-barang yang murah seperti dua balsem senilai Rp 20 baht atau sekitar Rp 10.000 per buah juga dikenakan pajak.

    Tapi menurut bea cukai, mereka berhak menetapkan kategori barang bawaan penumpang dan mengenakan bea cukai pada barang tersebut. Meskipun nota pembelian hanya sekitar 600 baht, karena banyak produk, Tiara harus membayar bea cukai sebesar Rp 600.000. Menurut Tiara, bea cukai bahkan mengubah harga balsem yang awalnya hanya 20 baht menjadi 20 dolar AS.

    Walaupun bingung dan terkejut dengan kejadian ini, Tiara memilih untuk membayar bea cukai agar bisa keluar dari bandara dan membawa oleh-olehnya. Dalam regulasi bea cukai Indonesia, barang yang tidak dikenakan pajak meliputi pakaian, sepatu, alat tulis, alat musik, dan beberapa barang lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Selain itu, jumlah barang yang dibawa harus wajar, tidak berlebihan, dan tidak digunakan untuk tujuan perdagangan. Penggunaan barang-barang tersebut hanya diperuntukkan bagi penumpangnya sendiri atau sebagai hadiah untuk kerabat atau teman yang dekat.

    Benda-benda tersebut harus dimanfaatkan oleh si penumpang sendiri atau bisa juga diberikan sebagai hadiah untuk keluarga atau teman yang dekat. Saat melintasi perbatasan internasional, penumpang diwajibkan mengisi dan menandatangani Customs Declaration Form (Formulir Pernyataan Kepabeanan). Dalam formulir tersebut, penumpang harus menyatakan semua barang yang mereka bawa dan akan dimasukkan ke dalam bagasi atau bagasi kabin.

    Kejadian ini menjadi pengalaman berharga bagi Tiara dan teman-temannya tentang pentingnya memahami regulasi bea cukai di Indonesia, terutama saat membawa barang dari luar negeri. Hal ini juga menjadi peringatan bagi penumpang lain agar selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku, agar tidak menghadapi situasi serupa dan menghindari biaya tambahan yang tidak diinginkan.

    Bagikan. Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Email
    Berita sebelumnyaIstri Pegawai Kemenhub Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos, Suami Dicopot
    Berita berikutnya Presiden Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Berlaku bagi Pejabat Pemerintah

    Baca juga

    Driver Ojol di Palembang ini Trauma Dipukul oleh Seorang Pria Hingga Giginya Copot

    12 April 2023

    Begini Caranya Mendapatkan Pembersihan Karang Gigi Secara Gratis dengan BPJS

    12 April 2023

    Zodiak ke -13 Muncul Dalam Dunia Astrologi, Ini Tanggapan BRIN

    11 April 2023

    12 Komentar

    1. Tot on 28 Maret 2023 2:26 pm

      Kalo kita ngotot ga mau bayar gimana?

      Balas
    2. Anto on 28 Maret 2023 2:18 pm

      Jadi batasnya berapa biar gak kena bea cukai? serius nanya

      Balas
    3. Mugiwara on 28 Maret 2023 2:17 pm

      Daripada bayar, mending oleh2nya buat mereka aja semua, bngsad memang.

      Balas
    4. Konoha on 28 Maret 2023 2:15 pm

      Negara paling lucu

      Balas
    5. Alun on 28 Maret 2023 2:14 pm

      Asik, bentar lagi bisa beli rubicon

      Balas
      • Kmenkeu on 28 Maret 2023 5:19 pm

        Gajelas apa² disuruh bayar

        Balas
    6. Sri on 28 Maret 2023 2:14 pm

      Kemenkeu mana kemenkeu

      Balas
    7. Dhika on 28 Maret 2023 2:13 pm

      Bagi mereka itu uang rokok

      Balas
    8. Anonim on 28 Maret 2023 2:13 pm

      Aduh ngeri

      Balas
    9. Pirates on 28 Maret 2023 2:12 pm

      Perampok berkedok petugas bea cukei

      Balas
    10. Heni on 28 Maret 2023 2:10 pm

      Biar pada bisa beli jet pribadi

      Balas
    11. Ronald on 28 Maret 2023 2:09 pm

      Petugas Bea cukai merangkap stand up comedian

      Balas

    Balas ke Batalkan

    Berita terpopuler

    Fakta Mencengangkan Tentang Sejarah Indonesia yang Jarang Diketahui

    23 Maret 2023

    Apa Perbedaan Gejala Covid-19 dari Flu Biasa?

    17 Maret 2023

    Sadis, Mario Dandy tendang kepala David bak bola dan selebrasi ala Ronaldo

    26 Februari 2023
    Instagram TikTok
    • Beranda
    • Terkini
    • Trending
    • Terpopuler
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2025 Fakta Indo. All rights reserved.

    Ketik di atas dan tekan Enter/Cari di keyboard Anda.