Dua bersaudari bernama Mona dan Hanna Kristiono mengajukan tuntutan sebesar Rp 5 miliar kepada seorang dokter hewan yang bekerja di klinik yang terletak di Kota Wisata, Cibubur. Mereka mengklaim bahwa dokter hewan berinisial SIL telah melakukan dugaan malapraktik dan maladministrasi yang mengakibatkan kematian dua kucing kesayangan mereka.
Gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong
Dilansir dari Tempo, Pengacara Mona dan Hanna, Tika Sinaga, menjelaskan bahwa kasus tersebut kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong. Sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang. Gugatan meliputi kerugian materiil senilai ratusan juta rupiah dan kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar terhadap Drh Sari dan klinik yang ia kelola.
Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Mona dan Hanna telah melaporkan kasus ini kepada Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Tingkat II Jawa Barat. Dalam laporan tersebut, dokter hewan SIL dinyatakan bersalah. Akan tetapi, dalam putusan banding di Pengurus Besar PDHI, dokter hewan tersebut malah dinyatakan tidak bersalah.
Tika menyatakan bahwa keputusan tersebut menjadi alasan mereka mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong, karena merasa ada yang tidak beres dengan laporan mereka di PDHI. Bahkan hingga saat ini, klien mereka belum diberitahu hasil laporan mereka, padahal keputusan sudah dikeluarkan. Tika telah mencoba membantu berkomunikasi dengan PDHI, namun tidak mendapatkan respons.
Kronologi dan Temuan Penyebab Gugatan
Mona dan Hanna merasa curiga ketika menemukan dua dari 39 kucing mereka meninggal, padahal mereka telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk merawat seluruh kucing tersebut melalui klinik tersebut. Karena kecurigaan tersebut, mereka memeriksa obat dan tagihan yang diberikan oleh klinik.
Setelah melakukan pemeriksaan, terungkap bahwa banyak tagihan tidak sesuai, dosis obat yang tinggi, dan obat yang seharusnya merupakan vitamin ternyata obat mual. Menurut Tika, kliennya tidak pernah memeriksa hal tersebut sebelumnya karena kepercayaan mereka pada klinik.
Namun, setelah insiden ini, banyak hal terungkap. Salah satu temuan besar adalah bahwa dokter hewan tersebut ternyata belum menyelesaikan pendidikan S2 dan S3, namun gelar doktornya terpajang di klinik. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa mereka melaporkan kasus ini ke PDHI dan menggugat di Pengadilan Negeri Cibinong.
2 Komentar
Sungguh membagongkan
Km kan pecinta monyet bukan kucing