Berita terpopuler

    Buronan Kasus Narkoba Dilantik Sebagai Anggota DPRD Tanjung Balai Sumut

    13 April 2023

    Baru saja diresmikan Jokowi, Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Dikorupsi Pejabat

    13 April 2023

    Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 tahun penjara

    12 April 2023
    Instagram
    Fakta IndoFakta Indo
    • Terkini
    • Trending
    • Terpopuler
    Instagram
    Fakta IndoFakta Indo
    Beranda»Terkini»Rafael Alun Resmi Ditahan KPK, Diborgol dan Pakai Rompi Oranye
    Terkini

    Rafael Alun Resmi Ditahan KPK, Diborgol dan Pakai Rompi Oranye

    3 April 20231 Komentar
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Email
    Sumber foto: Detik/Wilda
    Bagikan
    Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Telegram Email

    Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, ditahan oleh KPK pada Senin (3/4). Setelah keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua, Rafael Alun tampak mengenakan rompi tahanan dan diborgol.

    Alun kemudian dibawa ke ruang konferensi pers, di mana ia dinyatakan sebagai tahanan baru KPK dan akan langsung ditahan di Rutan KPK. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa penahanan akan dilakukan selama 20 hari pertama.

    Dugaan Gratifikasi Perpajakan

    Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi perpajakan selama periode 2011-2023. Alun diduga menerima sejumlah uang yang mencapai puluhan miliar rupiah sebagai gratifikasi terkait pengurusan pajak. 

    Firli menyatakan bahwa dana gratifikasi yang diduga diterima oleh RAT diperkirakan sekitar 90 ribu USD. Dugaan penerimaan uang tersebut melalui perusahaan konsultasi pajak milik Rafael Alun, PT AME.

    Asal Mula Kasus

    Kasus ini bermula dari sorotan publik terhadap harta kekayaan Rafael Alun yang mencengangkan. Ia melaporkan memiliki harta sebesar Rp 56 miliar ke KPK. Sorotan tersebut bermula dari insiden penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael, Mario Dandy, terhadap David Ozora.

    KPK kemudian menyelidiki LHKPN Rafael yang mencapai Rp 56 miliar, karena dinilai tidak sesuai dengan profil pendapatan sebagai pejabat eselon 3 di Kemenkeu. 

    Kasus ini terus berkembang, dan sejumlah kejanggalan harta Rafael menjadi perhatian, termasuk aset seperti sepeda motor Harley, mobil Rubicon, beberapa rumah, dan saham atas nama istri.

    Rafael Alun juga ternyata telah masuk dalam radar PPATK. PPATK mengungkapkan bahwa transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Rafael pada periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka KPK karena diduga sebagian harta tersebut berasal dari penerimaan gratifikasi selama ia bekerja di Ditjen Pajak.


    Baca Juga:

    30 Artis dan 3 Grup Band Disebut Terlibat dalam Kasus Pencucian Uang Rafael Alun

    Rafael Alun Curhat Hidup Menderita: Tak Punya Uang, Makan pun Dikasih Tetangga

    Artis dengan Inisial R Diduga Terlibat dalam Kasus Pencucian Uang Rafael Alun

    Rafael Alun dan Mario Dandy Berpelukan Sambil Menangis, Keduanya Ikhlas Jadi Tersangka

    Bagikan. Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Email
    Berita sebelumnyaKucing Kesayangan Mati, Dua Bersaudari Gugat Dokter Hewan di Bogor Sebesar Rp 5 Miliar
    Berita berikutnya Semua Kades-Lurah di Wonogiri Dapat Motor N-Max Merah, Habiskan APBD Rp 9 Miliar

    Baca juga

    Driver Ojol di Palembang ini Trauma Dipukul oleh Seorang Pria Hingga Giginya Copot

    12 April 2023

    Hakim Ungkap Penyebab Mario Dandy dan AG Aniaya David Ozora

    12 April 2023

    Begini Caranya Mendapatkan Pembersihan Karang Gigi Secara Gratis dengan BPJS

    12 April 2023

    1 Komentar

    1. Anonim on 3 April 2023 8:52 pm

      Mampos

      Balas

    Tinggalkan balasan Batalkan

    Berita terpopuler

    Fakta Mencengangkan Tentang Sejarah Indonesia yang Jarang Diketahui

    23 Maret 2023

    Apa Perbedaan Gejala Covid-19 dari Flu Biasa?

    17 Maret 2023

    Sadis, Mario Dandy tendang kepala David bak bola dan selebrasi ala Ronaldo

    26 Februari 2023
    Instagram TikTok
    • Beranda
    • Terkini
    • Trending
    • Terpopuler
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2023 Fakta Indo. All rights reserved.

    Ketik di atas dan tekan Enter/Cari di keyboard Anda.