Sebuah video yang menunjukkan pembagian amplop berlogo partai politik di Masjid menjadi sorotan di media sosial. Video tersebut diunggah oleh salah satu akun pada Minggu (26/3/2023) yang menunjukkan para jamaah di Masjid Sumenep, Jawa Timur menerima amplop merah dengan logo PDI Perjuangan. Dalam amplop tersebut, terdapat uang sebesar Rp 300.000.
Kegiatan ini memunculkan kontroversi di tengah masa sosialisasi partai politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Beberapa pihak menduga bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kampanye tersembunyi, sementara pihak lain menganggapnya sebagai bentuk zakat.
Pandangan Pengamat Politik
Aditya Perdana, seorang pengamat politik dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa petahana partai politik memang memiliki alasan untuk melakukan kerja di daerah pemilihannya. Namun, ia juga mengakui bahwa banyak kader partai politik yang berlomba-lomba mendekatkan diri ke rakyat menjelang masa penentuan calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Selain itu, kegiatan seperti bazar dan pembagian santunan atau zakat juga sering dilakukan oleh para caleg dan partai politik pada bulan Ramadhan.
Said Abdullah membantah telah bermain politik uang
Anggota DPR Fraksi PDI-P, Said Abdullah membantah bahwa kegiatannya membagikan amplop berisi uang di masjid adalah bagian dari kampanye Pemilu 2024. Said Abdullah mengatakan bahwa ia telah melakukan kegiatan serupa setiap tahun dan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rutinitasnya. Menurutnya, kegiatan ini adalah bagian dari menjalankan rukun Islam yaitu zakat mal.
Said Abdullah menegaskan bahwa ia akan melakukan hal serupa tahun depan karena hal tersebut telah menjadi rutinitasnya. Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak dilakukannya seorang diri, tetapi dibantu oleh kepala desa di Sumenep yang merupakan daerah pemilihannya.
Menanggapi sorotan karena kegiatannya membagikan amplop di masjid, Said Abdullah mengatakan bahwa hal tersebut tidak masalah karena masjid tersebut adalah miliknya. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar aturan.
Bawaslu ingatkan kader parpol agar tak bagikan zakat berlogo partai
Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mengingatkan para kader partai politik untuk tidak menggunakan benda yang berlambangkan partai saat membagikan zakat. Hal ini terkait dengan tanggapan dari Said Abdullah yang membantah tudingan mengenai dirinya bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan (PDIP) melakukan politik uang di Masjid Abdullah Sychan Baghraf di Sumenep, Jawa Timur.
Rahmat menegaskan Bawaslu melarang segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah. Pihaknya akan melakukan konfirmasi dengan Bawaslu Sumenep dan meminta petugas di sana untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut.
Jika terbukti melanggar, Bawaslu akan mengkategorikan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran administrasi. Hal tersebut dikarenakan masih belum berlakunya masa kampanye sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai politik uang. Namun Bawaslu tetap akan menelusuri insiden tersebut untuk memastikan tidak adanya kampanye di tempat ibadah yang dilarang.
7 Komentar
Inilah sumber dari korupsi, abis bagi duit dipilih, ntar mindsetnya korupsi buat balik modal
Waduh rusak ini partai
Pelanggaran gak nih nyuri start?
Rezeki nomplok, lokasinya dimana?
Kalo merah sih aman ya, coba kalo yg lain, langsung pelanggaran hahaha
Mayan duitnya diambil tapi jangan dicoblos haha
wkwkwk sogok teroooss..