Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pegawai honorer tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2023. Situasi ini berbanding terbalik dengan yang lain karena seluruh menteri, presiden, dan DPR menerima THR.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023. Pasal 2 PP tersebut menunjukkan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Namun, pasal selanjutnya tidak mencantumkan pegawai honorer sebagai penerima.
Siapa yang Menerima THR dan Gaji ke-13?
Pasal 3 PP tersebut menjelaskan siapa saja yang menerima THR dan gaji ke-13. Selain ASN, seperti PNS, calon PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, pejabat negara juga akan menerima tunjangan tersebut.
Pejabat negara meliputi Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Mahkamah Agung. Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang juga termasuk dalam penerima THR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa hanya pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menerima THR. Pegawai honorer tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.
Namun, ada perbedaan dalam pemberian THR pada tahun ini bagi pegawai PPPK guru. Bagi guru yang sebelumnya tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin), tahun ini akan menerima THR berupa tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Besaran THR untuk PNS di tahun 2023 sama dengan tahun sebelumnya. THR akan terdiri dari pembayaran gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja sebesar 50 persen, serta tambahan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum lainnya.
Pencairan THR PNS akan dimulai pada 4 April 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1 Komentar
Kok terbalik ya?