Berita terpopuler

    Buronan Kasus Narkoba Dilantik Sebagai Anggota DPRD Tanjung Balai Sumut

    13 April 2023

    Baru saja diresmikan Jokowi, Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Dikorupsi Pejabat

    13 April 2023

    Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 tahun penjara

    12 April 2023
    Instagram
    Fakta IndoFakta Indo
    • Terkini
    • Trending
    • Terpopuler
    Instagram
    Fakta IndoFakta Indo
    Beranda»Terkini»Presiden, Menteri hingga DPR Dapat THR di 2023, Pegawai Honorer Tidak
    Terkini

    Presiden, Menteri hingga DPR Dapat THR di 2023, Pegawai Honorer Tidak

    31 Maret 20231 Komentar
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Email
    Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
    Bagikan
    Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Telegram Email

    Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pegawai honorer tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2023. Situasi ini berbanding terbalik dengan yang lain karena seluruh menteri, presiden, dan DPR menerima THR.

    Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023. Pasal 2 PP tersebut menunjukkan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Namun, pasal selanjutnya tidak mencantumkan pegawai honorer sebagai penerima.

    Siapa yang Menerima THR dan Gaji ke-13?

    Pasal 3 PP tersebut menjelaskan siapa saja yang menerima THR dan gaji ke-13. Selain ASN, seperti PNS, calon PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, pejabat negara juga akan menerima tunjangan tersebut. 

    Pejabat negara meliputi Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Mahkamah Agung. Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang juga termasuk dalam penerima THR.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa hanya pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menerima THR. Pegawai honorer tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.

    Namun, ada perbedaan dalam pemberian THR pada tahun ini bagi pegawai PPPK guru. Bagi guru yang sebelumnya tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin), tahun ini akan menerima THR berupa tunjangan profesi sebesar 50 persen.

    Besaran THR untuk PNS di tahun 2023 sama dengan tahun sebelumnya. THR akan terdiri dari pembayaran gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja sebesar 50 persen, serta tambahan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum lainnya.

    Pencairan THR PNS akan dimulai pada 4 April 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Bagikan. Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Email
    Berita sebelumnyaTanggapi soal Batalnya Piala Dunia U-20 di Bali, PDIP: GBK Lahir dari Penolakan ke Israel
    Berita berikutnya 8 Aksi Tawuran pada Pekan Pertama Ramadan, 1 Tewas Puluhan Luka-Luka

    Baca juga

    Driver Ojol di Palembang ini Trauma Dipukul oleh Seorang Pria Hingga Giginya Copot

    12 April 2023

    Hakim Ungkap Penyebab Mario Dandy dan AG Aniaya David Ozora

    12 April 2023

    Begini Caranya Mendapatkan Pembersihan Karang Gigi Secara Gratis dengan BPJS

    12 April 2023

    1 Komentar

    1. Goku on 31 Maret 2023 2:57 pm

      Kok terbalik ya?

      Balas

    Tinggalkan balasan Batalkan

    Berita terpopuler

    Fakta Mencengangkan Tentang Sejarah Indonesia yang Jarang Diketahui

    23 Maret 2023

    Apa Perbedaan Gejala Covid-19 dari Flu Biasa?

    17 Maret 2023

    Sadis, Mario Dandy tendang kepala David bak bola dan selebrasi ala Ronaldo

    26 Februari 2023
    Instagram TikTok
    • Beranda
    • Terkini
    • Trending
    • Terpopuler
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
    Copyright © 2023 Fakta Indo. All rights reserved.

    Ketik di atas dan tekan Enter/Cari di keyboard Anda.